MISKIN HARAM DALAM ISLAM
Oleh : Ahmad Solihin
Syariat Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan pokok/primer tiap anggota masyarakat secara menyeluruh baik sandang, pangan maupun papan. Dalam hal ini Islam mewajibkan bagi tiap laki-laki bekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya berikut kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika orang tersebut tidak bisa bekerja, maka kewajiban itu dipikulkan kepada anak-anak serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan primernya. Dan jika yang menanggung kebutuhan pokoknya tidak ada maka kewajiban itu dibebankan kepada baitul maal atau negara. Jadi disini negara berkewajiban mengatur suatu tatanan ekonomi agar tiap anggota masyarakat yang berkewajiban untuk bekerja dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Allah mengingatkan ummat agar tidak meninggalakan generasi yang lemah, sebangaimana firman Allah:





