Senin, 10 Oktober 2011


INVENTARISIR SUNNAH / HADITS  RASULULLAH
TENTANG ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF


A.  PENDAHULUAN
Mencermati tema yang tertuang dalam makalah ini sangat menarik bagi penulis, karena zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadi hal yang sering terlupakan. Padahal ini merupakan keunikan dan karakteristik Islam yang membedakan dengan ajaran-ajaran samawiyah yang lain. Konsep zakat, infaq, shadaqah bahkan wakaf merupakan alternatif yang potensial dalam pengembangan perekonomian Islam. Karena melaluli media inilah Islam ekonomi Islam akan terus berkembang dan kembali menggapai kejayaanya sebagaimana yang pernah dialami pada masa para sahabat dan khafifatul Islam.Sejarah telah memberi ibrah kepada kita betapa ajaran ini sangat penting. Kita masih ingat bagaimana khalifah Abu Bakar Siddiq dengan tegas memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan karena adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Melalui instrument zakat, infaq, shadaqah dan wakaf inilah diharapkan kesenjangan-kesenjangan social yang ada dapat diminimalisir dan dapat efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat. Untuk itulah dalam makalah ini penulis mencoba menyegarkan kembali pemahaman kita tentang masalah ini dengan menginventarisir ayat-ayat al-Qur’an dan hidits-hsdits Rasulullah Saw yang berkaitan dengan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

B.     PEMBAHASAN

Pengertian Sunnah itu sendiri adalah as-Sunnah secara bahasa berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits, yang mempunyai beberapa arti:قريب  = dekat,  جديد = baru,  خبر = berita. Dari arti-arti di atas maka yang sesuai untuk pembahasan ini adalah hadits dalam arti khabar, seperti dalam firman Allah dalam Qs. At-Thuur : 34
Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.
Secara Istilah menurut ulama ushul fiqh :
ماصدر عن النبي غير القرأن من قول او فعل او تقرير
Semua yang bersumber dari Nabi saw. selain Alqur'an baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Adapun hadits-hadits Rosulullah yang memerintahkan untuk berdalil berdasarkan as-Sunnah antara lain:
قال النبي : الا و اني اوتيت القران ومتلة معه {روه ابو داود و الترمدي}

Nabi saw. bersabda : ingatlah sesungguhnya telah didatangkan kepadaku Alqur'an dan yang sepertinya bersama Alqur'an. (Yaitu telah diberikan kepadaku yang sepertinya berupa Al-Sunnah) {HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi}
قال النبي : عليكم بسنتي وسنة خلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنوجد {رواه احمد}

Hendaklah kamu berpegang teguh kepada Sunnahku, sunnah khulafau' al-Rasyidin yang pada mendapat petunjuk , gigitlah sunnah dengan taring. {HR.Ahmad}
1.         Pengertian
a.        Zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah tumbuh, berkembang (an namaa`) atau pensucian (at tath-hiir), dan berkah. Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan  pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah)[1]
Dengan perkataan hak yang telah ditentukan besarnya (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan yang wajib (dikeluarkan), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan pada harta-harta tertentu (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.

b.        Infaq

Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan. Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq.  Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infaq. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).

c.         Shadaqah
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan[2]
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat.[3]  Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh shadaqah yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :


Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang  fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)

Dalam ayat tersebut, zakat diungkapkan dengan lafazh ash shadaqaat.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’).  Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah). Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Dari tiga pengertian diatas maka dapat kita pertegas bahwa shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

d.        Wakaf
Wakaf berasal dari kata waqafa yang secara bahasa berarti menahan, atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.[4] Makna ini juga tertuang dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, "Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya".
Dalam sumber lain kata waqafa berarti al-habs (menahan) sehingga kata waqafa-yaqifu-waqfan sama artinya dengan habasa-yahbisu-habsan.[5]
Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam. Lebih jelasnya Syayid Sabiq mengungkapkan : Wakaf menurut syara’: yaitu menahan dzat (asal) benda dan mempergunakan hasilnya, yakni menahan benda dan mempergunakan manfaatnya di jalan Allah (sabilillah).[6]
Namun, para ahli fiqih dalam tataran pengertian wakaf yang lebih rinci saling berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan, kepemilikan barang tersebut setelah diwakafkan, dan sebagainya. Sedangkan pengertian wakaf menurut undang-undang di Indonesia adalah sebagai berikut:
Sedangkan wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan kelembagaannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.[7]
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya wakaf adalah suatu perbuatan seseorang yang dengan sengaja memisahkan/mengeluarkan harta bendanya untuk selamalamanya yang bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

2.         Hadits-Hadits Rasulullah Saw yang menjadi Sumber Hukum dalam pensyariatan.
a.         Zakat

Dalam kerangka bangunan Islam zakat ditempatkan pada urutan ketiga setelah shalat, sebagaimana disebut dalam sabda Rasulullah Saw:
Artinya: “Bercerita kepada kami Abdullah bin Musa ia berkata memberitakan kepada kami Hazhalah bin Sufyan dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: agama Islam dibangun diatas lima sendi, yaitu (rukun): (1) Mengakui bahwa tiada Tuhan yang patut dan sah disembah kecuali allah Swt dan bahwa Muhammad (bin Abdullah) adalah pesuruh Allah ; (2) Mendirikan shalat (lima waktu dalam sehari semalam); (3) Menunaikan zakat; (4) melaksanakan haji ke baitullah al-Haram; dan (5) Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan (HR. Bukhori)[8]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Saw mengutus Mu’adz (bin Jabal) pergi ke Yaman, lalu Rasulullah Saw menuturkan sabdanya yang didalmnya terdapat ucapan: ‘Sesungguhnya Allah Swt, telah mewajibkan (mwnfardhukan) atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari harta mereka yang kaya dan disalurkan kepada mereka yang fakir”. (HR. Mutafaqun ‘Alaihi dan lafadz lil Bukhori)[9]

Adapun hadits yang mejelaskan tentang Pahala dan ancaman bagi orang-orang yang tidak membayar zakat adalah:

 





Artinya : “Diriwayatkan dari (‘Abdullah) Ibnu ‘Umar Ibnu al-Khattab r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: Saya diperintahkan untuk memerangi manusia-manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada tuhan yang patut dan sah disembah kecuali allah Swt dan bahwa Muhammad (bin Abdullah) adalah pesuruh allah; mendirikan shalat (lima waktu dalam sehari semalam); menunaikan zakat, apabila mereka melaksanakan hal itu, maka terpelihara (terjamin) lah darah dan harta mereka dari tindakanku dan perhitungan mereka ada pada Allah Swt”. (H.R Imam Muslim)[10]


Artinya : “Bercerita kepada kami ‘Ali bin Abdullah bercerita kepada kami Hasyim bin al-Qasim, bercerita kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar dari ayahnya dari bapaknya Shahih al-Samman dari Abu Hurairah dia berkata: Sabda Rasulullah Saw Barangsiapa yang dikaruniai allah berupa harta lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari qiayamat nanti akan didatangkan kepadanya seekor ular yang gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu dililitkan dilehernya dan menggigit sambil berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu’. Nabi kemudian membaca ayat: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebahilan itu baik bagi mereka, Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya dihari qiamat”. (HR. Bukhori)[11]

b.        Infaq , Shadaqah dan Wakaf
Ada beberapa hadits yang secara tekstual berbunya “shadaqah”, namun sebagian ada yang ditafsifkan oleh ulama’  bermakna infaq, wakaf bahkan zakat. Namun pada prinsipnya ini disyariatkan dan memiliki dalil-dali naqli yang shahih. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal ini antara lain:
Artinya : “Bercerita kepada kami Musa bin Ismail, bercerita kepada kami wuhaib, bercerita kepada kami hisyam dari Ayahnya, dari Hakim dari Hizam ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tangan diatas (pemberi) lebih baik dari pada tangan dibawah (penerima)”. (HR. Bukhori)[12]


 





Artinya: ”Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda: "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka, putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim)[13]


Adapun penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah:


Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf  karena para ulama’ menafsirkan shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah  Wakaf.  Para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf, yakni Asy-Syaukani, Sayid Sabiq, Imam Taqiyuddin, Abi Bakr.
Ada hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ (رواه البخاري  ومسلم )
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim)[14]

Kitab Tafsir Sa’id bin Manshur mencatat hadis:
عن ابن مسعود قال لما نزلت  من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا قال ابو الدحداح يا رسول الله ان الله يريد منا القرض قال نعم يا ابا الدحداح قال ارني يدك فناوله يده قال فاني قد اقرضت ربي حائطي وفي حائطه ستمائة نخلة ثم جاء الى الحائط فقال يا ام الدحداح وهي في الحائط فقالت لبيك فقال اخرجي فقد اقرضته ربي عز وجل (رواه سعيد منصور )
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud dia mengatakan bahwa ketika turun Al-Quran S.2 Al-Baqarah 245 (Siapa orang yang suka memberi pinjaman kepada Allah maka akan dikembalikan Allah berlipat ganda) lalu Abud Dahdah bertanya: “Ya Rasulullah apakah Allah meminta pinjaman kepada kita? Beliau bersabda: “Betul wahai Abud Dahdah” Lalu Abud Dahdah berkata: “Mana tangan tuan”  Maka beliau menengadahkan tangan beliau. Kemudian Abud Dahdah berkata: “Sungguh aku telah meminjamkan kebunku kepada Tuhanku, dalam kebun itu ada 600 pohon kurma” Selanjutnya Abud Dahdah mendatangi ibunya yang ada di dalam kebun itu”Bagaimna ibu? Maka ibunya mengiyakannya” Karena itu Abud Dahdah berkata kepada ibunya: “Keluarlah, sungguh aku sudah meminjamkan kebun ini kepada Tuhanku ‘Azza  wa Jalla”(HR Sa’id bin Manshur)[15]

3.         Keutamaan

Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain:
عن ابي هريرة ان أعرابيأأتى النبي فقال : يا رسول الله د لني على عمل اذا عملته دخلة الجنة قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي  : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Artinya: “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu  bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda :  “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. (Muttafaq ’alaih). [16]

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة  قال : قال رَسُول اللَّهِ : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب -؛  فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Artinya : “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” (Muttafaq ’alaih). [17]

Dari kedua hadits diatas cukup jelas fadilah yang tersedia dari amalan shadaqah ini. Tentunya dengan penuh keikhlasan dan memperperhatikan kaidah-kaidah harta yang halalan thiyyiba. Karena sungguh Allah SWT adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Untuk lebih rinci tentang keutamaan Zakat, infaq dan shadaqah sebagai berikut:[18]
1.      Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: ‘Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)’  (Shahih At-targhib)
2.      Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: ‘Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api’ (Shahih At-targhib)
3.      Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: "Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: ‘Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.’ (Muttafaq 'alaih)
4.      Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: ‘Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.’ (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: ‘Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.’ (HR. Ahmad)
5.      Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6.      Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, ‘Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya).’ (Muttafaq 'alaihi)
7.      Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: ‘Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.’ (HR. Muslim)
8.      Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9.      Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, ‘Shadaqah merupakan bukti (keimanan).’ (HR.Muslim)
10.  Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, ‘Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah.’ (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').
         
Inilah beberapa manfaat dan faidah dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, Adapun beberapa keutamaan wakaf antara lain:
1.        Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.
2.        Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf, karena dia menyedekah kan harta yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya, karena telah meninggal dunia.

C. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disarikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, memiliki kedekatan makna dan motivasi yang sama juga dalam pelaksanaan ibadah kepada allah, yakni memotivasi diri untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui jihad harta.
  2. Hasits / Sunnah yang dijadikan rujukan dalam pensyariatan amalan ini merupakan hadits-hadits yang shahih, artinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan memenuhi syarat syahnya diterima untuk dijadikan hujjah.
  3. Keutamaan dari amalan ini selain dirasakan oleh orang yang mengamalkan tentunya akan lebih terasa bagi yang menerimanya, sederhananya ibadah ini mencakup dua dimensi habluminallah dan hablu minannas.





DAFTAR PUSTAKA

Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulatil Khilafah., Beirut: Darul Ilmi lil Malayin, cet. I 1983.

Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Juz II),  Damaskus: Darul Fikr, 1996.

Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. (Jakarta: RajaGrafindo Perkasa,cet. I,  1994.

As Sayyid  As Sabiq, Fiqhus Sunnah (Juz I) . Beirut: Darul Fikr, 1992.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta :Departemen Agama RI, 2000.

Tim Depag,  Fiqih Wakaf,  Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf , 2005.

Team Depag, Fiqih Zakat, Jakarta:Dirjen Bimas Islam Kemang RI, 2010


Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1397 dan  Muslim no hadist: 14.dalam  Mukhtashar al-Fiqh al-Islamy, Muhammad At-Tuwaijry, (www.islamhouse.com ) diakses pada tanggal 27 September 2011 Pukul 13.32 Wib


[1] Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulatil Khilafah., (Beirut: Darul Ilmi lil Malayin, 1983),  cet. I, h. 147

[2] Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Juz II),  (Damaskus: Darul Fikr, 1996),  h. 919
[3] Zallum, Abdul Qadim. Op. Cit, h. 148
[4] Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. (Jakarta: RajaGrafindo Perkasa, 1994), cet. I, h.23
[5] As Sayyid  As Sabiq, Fiqhus Sunnah (Juz I) . (Beirut: Darul Fikr, 1992) , h.153
[6] Ibid., h. 378
[7] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta :Departemen Agama RI, 2000),  h. 99
[8] Al-Hafiz Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughirah al-Bukhary, Shahih al-Bukhary, Jilid I Juz 2, ‘Utsman khalifah, tanpa penerbit, 1314 H, dalam  Fiqih Zakat, (Jakarta:Dirjen Bimas Islam Kemang RI, 2010), h. 2
[9] Team Depag, Fiqih Zakat, Op. Cit, h. 24

[10] Abu al-Husain Ibnu al-Hajjaj, Shahih Muslim, Jilid I, Isa al-Babiy al-Halabiy wa Syarakah, Mesir. Dalam  dalam  Fiqih Zakat, (Jakarta:Dirjen Bimas Islam Kemang RI, 2010), h. 25
[11] Team Depag, Fiqih Zakat, (Jakarta:Dirjen Bimas Islam Kemang RI, 2010), h. 3
[12] Ibid., h. 27
[13] Ibid. ,  h.12
[15] Ibid.,
[16] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :1397 dan  Muslim no hadist: 14.dalam  Mukhtashar al-Fiqh al-Islamy, Muhammad At-Tuwaijry, ( www.islamhouse.com ) diakses pada tanggal 27 September 2011 Pukul 13.32 Wib
[17] Ibid.,
[18] Ibid.,

0 komentar:

Posting Komentar